You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kehutanan Ajukan Sidang Tipiring Empat Pelanggar Perda
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Ajukan Sidang Tipiring Empat Pelanggar Perda

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengajukan sidang tindak pidana ringan terhadap empat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemakaman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Satu tersangka melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga tersangka lainnya membangun secara permanen di area pemakaman

"Satu melakukan penebangan pohon jalur hijau dan tiga lainnya membangun secara permanen di area pemakaman," ujar Henry Perez, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta di PN Jakarta Timur, Jumat (29/9)

Menurut Henry, para pelanggar perda ini dijadwalkan akan mengikuti sidang pada Oktober 2017 mendatang berdasarkan barang bukti satu gergaji dan pengakuan yang bersangkutan.

Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

"Pelaku terancam membayar denda minimal Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2078 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2077 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1121 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye963 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye914 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik