You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggakan PBB-P2 di Taman Sari Capai Rp 17 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Tunggakan PBB-P2 di Taman Sari Capai Rp 17 Miliar

Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencatat tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) 2016 dan 2017 mencapai sekitar Rp17 miliar.

Diberikan waktu selama dua pekan kepada WP untuk melunasi kewajibannya.

Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, tunggakan PBB-P2 dengan besaran tarif 0,3 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tersebut berasal dari 112 Wajib Pajak (WP). 

Ia mengatakan, pihaknya dalam pekan ini sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 112 WP PBB P2 tarif 0,3 persen ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah.

Realisasi Penerimaan PBB P2 di Tambora Capai Rp 54,26 Miliar

"Sesuai tahapan yang berlaku, kami akan melayangkan surat konfirmasi pembayaran sebanyak tiga  kali dengan masa waktu sembilan hari," ujarnya, Sabtu (30/9). 

Andri menambahkan, pihaknya akan memasang stiker di objek pajak yang menunggak pembayaran PBB P2 setelah tiga surat konfirmasi dilayangkan kepada WP. 

"Diberikan waktu selama dua pekan kepada WP untuk melunasi kewajibannya. Apabila WP juga belum membayar, kami akan menyerahkan ke tingkat suku badan untuk dilakukan upaya penagihan secara aktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati