You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggakan PBB-P2 di Taman Sari Capai Rp 17 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Tunggakan PBB-P2 di Taman Sari Capai Rp 17 Miliar

Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencatat tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) 2016 dan 2017 mencapai sekitar Rp17 miliar.

Diberikan waktu selama dua pekan kepada WP untuk melunasi kewajibannya.

Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, tunggakan PBB-P2 dengan besaran tarif 0,3 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tersebut berasal dari 112 Wajib Pajak (WP). 

Ia mengatakan, pihaknya dalam pekan ini sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 112 WP PBB P2 tarif 0,3 persen ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah.

Realisasi Penerimaan PBB P2 di Tambora Capai Rp 54,26 Miliar

"Sesuai tahapan yang berlaku, kami akan melayangkan surat konfirmasi pembayaran sebanyak tiga  kali dengan masa waktu sembilan hari," ujarnya, Sabtu (30/9). 

Andri menambahkan, pihaknya akan memasang stiker di objek pajak yang menunggak pembayaran PBB P2 setelah tiga surat konfirmasi dilayangkan kepada WP. 

"Diberikan waktu selama dua pekan kepada WP untuk melunasi kewajibannya. Apabila WP juga belum membayar, kami akan menyerahkan ke tingkat suku badan untuk dilakukan upaya penagihan secara aktif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28676 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1889 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1718 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1200 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri