Pemkab Kepulauan Seribu akan Cek Penggunaan LPG 3 Kg
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepu
lauan Seribu akan melakukan pengecekan ke permukiman, terkait larangan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram. Sasaran utamanya, adalah rumah dari aparatur sipil negara (ASN).Kami bersama dengan Satpol PP dan pihak dari migas akan bekerjasama mengecek ke lapangan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, selain ASN, inspeksi juga akan dilakukan ke rumah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta pekerja harian lepas (PHL) Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kami bersama dengan Satpol PP dan pihak dari migas akan bekerjasama mengecek ke lapangan," ujarnya, Senin (2/10).
Sekda Minta PNS Tak Gunakan LPG BersubsidiMenurutnya, dalam inspeksi petugas akan membawa produk LPG ukuran lima kilogram. Sehingga jika ditemukan adanya tabung tiga kilogram, pemilik diharuskan langsung menukar dan membayar selisihnya.
"Kami juga telah menyampaikan kepada para UKPD, camat dan lurah untuk menyampaikan ke jajarannya serta sosialisasikan ke masyarakat," tandasnya.
Larangan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg.