You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Minta Larangan Elpiji 3 KG di Sosialisakan ke Warga
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu akan Cek Penggunaan LPG 3 Kg

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melakukan pengecekan ke permukiman, terkait larangan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram. Sasaran utamanya, adalah rumah dari aparatur sipil negara (ASN).

Kami bersama dengan Satpol PP dan pihak dari migas akan bekerjasama mengecek ke lapangan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, selain ASN, inspeksi juga akan dilakukan ke rumah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta pekerja harian lepas (PHL) Pemkab Kepulauan Seribu.

"Kami bersama dengan Satpol PP dan pihak dari migas akan bekerjasama mengecek ke lapangan," ujarnya, Senin (2/10).

Sekda Minta PNS Tak Gunakan LPG Bersubsidi

Menurutnya, dalam inspeksi petugas akan membawa produk LPG ukuran lima kilogram. Sehingga jika ditemukan adanya tabung tiga kilogram, pemilik diharuskan langsung menukar dan membayar selisihnya.

"Kami juga telah menyampaikan kepada para UKPD, camat dan lurah untuk menyampaikan ke jajarannya serta sosialisasikan ke masyarakat," tandasnya.

Larangan ini tertuang dalam  Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2185 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1152 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1071 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1068 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1031 personFakhrizal Fakhri