You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 265 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Pluit
photo Nurito - Beritajakarta.id

23 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Pluit

Sebanyak 23 kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terjaring razia petugas gabungan. Pemilik kendaraan diminta segera melunasi PKB.

Total nilai pajak kendaraan yang tertunggak itu sebesar Rp 93.767.700. Ada dua sepeda motor dan dua mobil yang membayar pajak di lokasi

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing mengatakan, razia dilakukan di kawasan tersebut lantaran ditengarai banyak kendaraan yang belum membayar pajak.

"Razia kendaraan dilakukan dengan sasaran utama adalah yang belum membayar pajak. Kita lakukan di PIK karena ditengarai banyak kendaraan belum membayar pajak," kata Robert, Selasa (3/10).

Pemprov DKI akan Gelar Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 265 kendaraan yang melalui jalan tersebut. Namun hanya 23 kendaraan yang belum melunasi PKB, terdiri dari 16 mobil dan tujuh sepeda motor.

"Total nilai pajak kendaraan yang tertunggak itu sebesar Rp 93.767.700. Ada dua sepeda motor dan dua mobil yang membayar pajak di lokasi. Sisanya kita arahkan untuk membayar ke Samsat karena tunggakannya lebih dari satu tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye969 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati