Bandar Narkoba Antar Kampus Ditangkap
Anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan 100, Gang Haji Icang, Lenteng Agung. Tersangka berinisial DS diduga yang menjadi memasok barang haram tersebut ke sejumlah kampus di Jakarta Selatan.
Dia ini merupakan bandar lama karena pernah divonis selama 4 tahun di PN Depok
"Pelaku berinisial DS alias E (36), ditangkap di kontrakannya pada Selasa (16/9) pukul 23.00 WIB. Diduga pelaku ini pernah menjadi bandar narkoba di beberapa kampus di kawasan Pasar Minggu dan Jagakarsa termasuk kampus U," ujar AKBP Hando Wibowo, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Hando menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat 75 gram senilai Rp 100 juta, uang tunai lebih dari Rp 6 juta, alat penghisap, timbangan, dan 6 unit ponsel
15 Kg Ganja & 12.780 Butir Ekstasi Dimusnahkan"
Dia ini merupakan bandar lama karena pernah divonis selama 4 tahun di PN Depok . Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.