15 Kg Ganja & 12.780 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Sesuai amanat undang-undang memang setiap bulan harus dimusnahkan sebelum berkas perkara dikirim ke penuntutan
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis dari operasi selama kurun waktu Juli-September, Jumat (12/9). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah, ganja seberat 15,9 kg, sabu 2,4 kg, 12.780 butir pil ekstasi dan 130 gram heroin. Total barang haram itu senilai Rp 8 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menjelaskan, selain menyita barang bukti narkoba, pihaknya juga menangkap 27 tersangka, dua diantaranya ibu rumah tangga.
Konsumsi Ganja, 19 Pegawai Akan Diturunkan PangkatGembong mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan paling banyak berasal dari Kecamatan Tamansari, Cengkareng, Tambora dan Kalideres. Pemusnahan narkoba ini bakal dilakukan tiap bulan guna menghindari kebocoran barang bukti yang sudah disita.
"Sesuai amanat undang-undang memang setiap bulan harus dimusnahkan sebelum
berkas perkara dikirim ke penuntutan," jelas Gembong di halaman markas Polres Metro Jakarta Barat.ST (46), salah seorang tersangka pengedar narkoba mengaku, dalam seminggu dirinya mampu menjual hingga 50 bungkus ganja dengan kisaran harga Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Lokasi penjualannya di kawasan Tamansari. "Karena untungnya besar dan himpitan ekonomi, makanya saya nekat jualan ganja," tuturnya.