You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Di Jakut, 725.553 Kendaraan Belum Bayar Pajak Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakut Jemput Bola Tagih Pajak

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara melakukan jemput bola penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Catatan kami jumlah kendaraan yang belum daftar ulang ke Samsat atau belum bayar pajak ada 725.553 kendaraan

Dari data yang ada, saat ini tercatat ada 725.553 kendaraan di Jakarta Utara yang belum melunasi PKB.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing mengatakan, dari jumlah kendaraan tersebut, jika dikalkulasi nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp 286.675.459.944. "Kita akan lakukan penagihan kepada para pemilik kendaraan tersebut," kata Robert, Jumat (6/10).

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Capai Rp 1,2 Triliun

Menurutnya, upaya penagihan dapat dilakukan dengan mendatangi satu per satu rumah pemilik kendaraan atau door to door.

Dikatakan Robert, sejauh ini penagihan dengan cara door to door sudah dilakukan di tiga lokasi. "Kami masih akan terus melakukan razia gabungan dan penjangkauan door to door," katanya

Sementara itu, perolehan PKB periode Januari hingga September di Jakarta Utara mencapai Rp 1.227.661.685.778, dari pelunasan PKB 787.840 kendaraan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati