87 Kendaraan Roda Empat Ditindak di Jaksel
access_time Jumat, 06 Oktober 2017 17:05 WIB
remove_red_eye 1307
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak 87 kendaraan roda empat dalam penertiban yang digelar sejak 3-6 Oktober 2017.
Penertiban dilakukan oleh personel gabungan yang melibatkan Sudinhub Jakarta Selatan dibantu TNI dan Polri
Penertiban dilakukan lantaran puluhan kendaraan tersebut ked
apatan parkir liar di trotoar maupun bahu jalan.Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, pihaknya rutin menggelar penertiban di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan dengan cara diderek, cabut pentil maupun tilang.
19 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Bambu Apus"Penertiban dilakukan oleh personel gabungan yang melibatkan Sudinhub Jakarta Selatan dibantu TNI dan Polri," ujar Christianto, Jumat (6/10).
Ditambahkan Christianto, bagi pemilik kendaraan yang ditertibkan dikenakan retribusi sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan melalui Bank DKI.