BPAD Sosialisasikan E-Penghapusan di Dinas Pendidikan
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi penghapusan aset secara elektronik (e-Penghapusan) kepada aparatur di Dinas Pendidikan.
Ada 64 orang peserta sosialisasi dari tingkat sudin
Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gigih Nugrohadi menuturkan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat struktural di Dinas Pendidikan DKI terkait mekanisme menggunakan e-Penghapusan.
"Ada 64 orang peserta sosialisasi dari tingkat sudin," kata Gigih, di lokasi sosialisasi, Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jl Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
BPAD DKI Luncurkan Sistem E-PenghapusanMenurutnya, surat usulan pemindahtanganan barang paling lambat harus disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Desember 2017. Keputusan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan/Gedung,
"Prosesnya melalui portal bpad.jakarta.go.id/penghapusan. Hari ini, kita informasikan teknis untuk menghapuskan aset," terangnya.
Gigih menambahkan, pasca launching e-Penghapusan pada Agustus lalu, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat antusias mengetahui adanya proses penghapusan aset secara elektronik.
"Rencananya, sosialisasi selanjutnya akan dilakukan di Dinas Kesehatan," tandasnya.
-
BPAD Catatkan Aset Daerah Senilai Rp 350 Triliun
access_timeSelasa, 29 Agustus 2017 19:10 WIB
remove_red_eye2086 personOki Akbar -
Penghapusan Aset Pujasera di Pulau Untung Jawa Didukung Dewan
access_timeRabu, 12 April 2017 15:30 WIB
remove_red_eye4008 personAdriana Megawati