You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawasan Kelapa Gading Masih Marak Parkir Liar
photo Doc - Beritajakarta.id

Kelapa Gading Masih Marak Parkir Liar

Meski operasi penertiban terhadap parkir liar makin intensif digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, namun nyatanya tidak membuat pemilik kendaraan mau bersikap disiplin. Buktinya di kawasan perumahan elit dan bisnis Kelapa Gading masih banyak kendaraan parkir sembarangan yang berimbas kemacetan arus lalu lintas.

Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. D isana itu beberapa titik masih marak parkir liar

Petugas pun tidak tinggal diam untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kelapa Gading. Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan empat ditindak petugas, sembilan diantaranya terkena sanksi derek. Sembilan unit mobil itu dibawa ke Terminal Barang Tanah Merdeka, Cilincing.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitourus menjelaskan, sembilan mobil yang diderek itu diketahui parkir sembarangan masing-masing di Jl  Pegangsaan Dua, sekitar Apartemen Gading Nias Residence, Jl Boulevard Artha Gading, Jl Boulevard Raya dan Jl Boulevard Timur.

18 Mobil & 20 Sepeda Motor di Jaktim Ditindak

"Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. Di sana itu beberapa titik masih marak parkir liar," ujar Hengki, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, kata Hengki, seperti di sisi barat Jl Boulevard Raya, tepatnya di seberang Mal Kelapa Gading, kendaraan kerap menumpuk di tepi jalan. Padahal, di lokasi itu hanya diperbolehkan parkir satu baris dengan posisi serong.

Selain itu, di Jl Pegangsaan Dua juga kerap dijadikan lokasi parkir mobil penghuni Apartemen Gading Nias Residence. Sedangkan Jl Boulevard Timur dan Jl Boulevard Artha gading, kerap dijadikan parkiran sejumlah kendaraan yang berkunjung ke perkantoran di sekitar lokasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Pembayaran retribusi, Arifin menjelaskan, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. "Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutur Arifin.

Arifin menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5017 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye3003 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1800 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1790 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1749 personNurito