18 Mobil & 20 Sepeda Motor di Jaktim Ditindak
Razia parkir liar terus dilakukan di Jakarta Timur. Kali ini, razia
dipusatkan di tiga titik, yakni di Jl Pemuda, Jl Pramuka, dan Jl Matraman Raya. Hasilnya, sebanyak 18 mobil dan 20 sepeda motor ditindak petugas gabungan.Protap kami, mobil akan diderek jika parkir di badan jalan dan tak ada sopirnya. Namun jika ada sopirnya, mobil dicabut pentilnya dan surat-suratnya ditilang pihak kepolisian
Dua mobil diantaranya, masing-masing truk tangki bernomor polisi B 9518 OU dan Avanza bernopol E 1699 PM diderek petugas ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Sementara untuk sepeda motor ditindak dengan cara cabut pentil.
"Protap kami, mobil akan diderek jika parkir di badan jalan dan tak ada sopirnya. Namun jika ada sopirnya, mobil dicabut pentilnya dan surat-suratnya ditilang pihak kepolisian," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, Senin (15/9).
5 Hari, 16 Kendaraan di Jakut DiderekKendaraan yang diderek, akan dikenai denda Rp 500 ribu per hari. Sedangkan kendaraan yang ditilang, harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam razia tersebut, petugas sempat akan menderek sebuah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1805 TZV yang parkir sembarangan di Jl Matraman Raya. Sempat terjadi keributan antara petugas dengan pemilik mobil. Namun, lantaran pemilik mengaku parkir sebentar karena sedang berduka dan baru saja mengurus keluarganya yang meninggal dunia, akhirnya dimaklumi petugas.