You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawasan Kelapa Gading Masih Marak Parkir Liar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kelapa Gading Masih Marak Parkir Liar

Meski operasi penertiban terhadap parkir liar makin intensif digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, namun nyatanya tidak membuat pemilik kendaraan mau bersikap disiplin. Buktinya di kawasan perumahan elit dan bisnis Kelapa Gading masih banyak kendaraan parkir sembarangan yang berimbas kemacetan arus lalu lintas.

Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. D isana itu beberapa titik masih marak parkir liar

Petugas pun tidak tinggal diam untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kelapa Gading. Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan empat ditindak petugas, sembilan diantaranya terkena sanksi derek. Sembilan unit mobil itu dibawa ke Terminal Barang Tanah Merdeka, Cilincing.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitourus menjelaskan, sembilan mobil yang diderek itu diketahui parkir sembarangan masing-masing di Jl  Pegangsaan Dua, sekitar Apartemen Gading Nias Residence, Jl Boulevard Artha Gading, Jl Boulevard Raya dan Jl Boulevard Timur.

18 Mobil & 20 Sepeda Motor di Jaktim Ditindak

"Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. Di sana itu beberapa titik masih marak parkir liar," ujar Hengki, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, kata Hengki, seperti di sisi barat Jl Boulevard Raya, tepatnya di seberang Mal Kelapa Gading, kendaraan kerap menumpuk di tepi jalan. Padahal, di lokasi itu hanya diperbolehkan parkir satu baris dengan posisi serong.

Selain itu, di Jl Pegangsaan Dua juga kerap dijadikan lokasi parkir mobil penghuni Apartemen Gading Nias Residence. Sedangkan Jl Boulevard Timur dan Jl Boulevard Artha gading, kerap dijadikan parkiran sejumlah kendaraan yang berkunjung ke perkantoran di sekitar lokasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Pembayaran retribusi, Arifin menjelaskan, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. "Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutur Arifin.

Arifin menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2629 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2255 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1858 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1207 personAnita Karyati
  5. Penataan Kawasan di Jalan Bendi Besar Rampung

    access_time01-10-2024 remove_red_eye1141 personTiyo Surya Sakti