You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SKPD/UKPD di Kepulauan Seribu Diminta Tingkatkan Penyerapan Anggaran
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

SKPD/UKPD di Kepulauan Seribu Diminta Tingkatkan Serapan Anggaran

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu diminta tingkatkan serapan anggaran.

Cek n ricek targetnya berapa, sekarang sudah berapa dan dicari kendalanya, tetapi tidak menghalalkan segala cara

"Saya minta teman-teman UKPD, bagian, kantor agar memacu penyerapan, tetapi harus mematuhi norma yang ada," ujar Iwan Samosir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Selasa (17/10).

Lebih lanjut, dirinya meminta untuk mengecek kembali apa yang menjadi targetnya masing-masing serta yang menjadi masalah kendala penyerapan. Sehingga bisa dicarikan solusi secara bersama-sama.

Pemkab Kepulauan Seribu akan Cek Penggunaan LPG 3 Kg

"Cek n ricek targetnya berapa, sekarang sudah berapa dan dicari kendalanya, tetapi tidak menghalalkan segala cara," ucapnya.

Menurutnya, saat ini penyerapan anggaran di Pemkab Kepulauan Seribu pada triwulan ketiga sudah mencapai 44,67 persen. Dirinya optimisis pada akhir tahun bisa melebihi angka tersebut.

"Saat ini ada sejumlah pengadaan yang belum teradministrasikan secara keuangan. Kami optimistis bisa mencapai 80 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1187 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close