BPRD Targetkan PAD Rp 50 Triliun di 2018
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di tahun 2018 senilai Rp 50 triliun.
Kami optimisitis, target PAD di tahun 2018 bisa dicapai
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, untuk tahun ini PAD ditargetkan sebesar Rp 41 triliun. Sehingga, ada peningkatan di tahun depan sebanyak Rp 9 triliun.
"Kami optimisitis, target PAD di tahun 2018 bisa dicapai," kata Edi, Senin (23/10).
Pendapatan Denda Derek Parkir Liar Capai Rp 7 MiliarUntuk mencapai target tersebut, lanjutnya, BPRD akan mengoptimalkan beberapa sektor penerimaan seperti, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Masih ada pajak terhutang dari PBB-P2 senilai Rp 2,2 triliun dan PKB sebesar Rp 600 miliar," terangnya.
Edi menambahkan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhutang ini pihaknya akan membentuk unit penagihan dan mengaktifkan juru sita pajak serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kita akan berkerja ma