You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PTSP Gropet Keluarkan 1013 Perizinan
photo Folmer - Beritajakarta.id

UP PTSP Grogol Petamburan Telah Keluarkan 1.013 Perizinan

Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017, sebanyak 1.013 perizinan telah dikeluarkan UP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Permohonan KRK yang telah dikeluarkan sebanyak 858 izin dan IMB sebanyak 268. Sisanya perizinan lain

Kepala UP PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus Darmanto mengatakan, dari jumlah itu sebagian besar perizinan yang telah dikeluarkan di antaranya Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).   

Peringati Sumpah Pemuda, PTSP Goes to Mall Tampil Beda

"Permohonan KRK yang telah dikeluarkan sebanyak 858 izin dan IMB sebanyak 268. Sisanya perizinan lain," Agus Darmanto, Kepala UP PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Jumat (27/10). 

Ia mengatakan, perizinan KRK yang dikeluarkan tidak sekadar untuk memenuhi syarat IMB, namun juga untuk permohonan peningkatan status kepemilikan lahan.

Ia menjelaskan, waktu proses penyelesaian perizinan yang dikeluarkan oleh UP PTSP Grogol Petamburan bervariasi tergantung kesulitan izin yang dimohon. 

"Waktu tunggu penyelesaian perizinan untuk KRK sekitar tujuh hingga 14 hari kerja. Sedangkan IMB sekitar tujuh hingga 40 hari kerja," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya juga menggelar layanan one day service untuk sejumlah perizinan. Karena itu, dai mengimbau warga datang sendiri mengurus perizinan dan tidak menggunakan calo. 

"Kami siap memberikan solusi dan mendampingi warga yang mengajukan perizinan," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1161 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye948 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye933 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati