You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kelebihan-muatan-truk-ditilang-beritajakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kelebihan Beban, 15 Truk Ditilang

Penerapan aturan pembatasan beban kendaraan yang melintas di Jalan Tol Wiyoto Wiyono mulai diterapkan, Senin (22/9). Hari pertama penerapan, 15 kendaraan ditilang dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Para pengemudi kita kasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500 ribu

Penerapan aturan batasan berat kendaraan mewajibkan total beban berat kendaraan maksimal 10 ton persumbu mobil, ditambah berat bersih kendaraan. Dari data selama diberlakukannya sosialisasi di Tol Wiyoto Wiyono, jumlah kendaraan yang overload (melebihi beban) sangat tinggi.

Sejak disosialisasikan mulai Mei hingga Agustus 2014, dari 234 yang dicurigai, 68 persen diantaranya terbukti overload. Sedangkan di bulan September, dari 3 kali dilaksanakan sosialisasi, Kamis (4/9), Selasa (9/9) dan Kamis (11/9), 69 persen dari 91 kendaraan yang dicurigai terbukti overload.

60 Persen Truk Lalui Tol Wiyoto Wiyono Lebihi Muatan

Wakasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Wagino, mengatakan, dari sekitar 20 kendaraan yang diduga melebihi muatan, 15 diantara terbukti overload.

"Para pengemudi kita kasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500 ribu," katanya, Senin (22/9).

Diakui Wagino, walau aturan tentang batasan beban kendaraan sudah diberlakukan sejak lama, namun pihaknya kesulitan memilah mana kendaraan yang overload. Sebab, selama ini, mereka tidak dibekali dengan alat untuk mengukur beban kendaraan.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk kendaraan yang overload, selain dikeluarkan dari jalan tol dan ditilang, mobil tersebut akan dikandangkan.

Berbeda dengan kendaraan yang kedapatan parkir liar, untuk dapat keluar mereka hanya dikenakan retribusi Rp 10.000 sesuai perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah. "Jadi ini dalam rangka memberi efek jera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4578 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1437 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1329 personFolmer
  4. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1019 personFakhrizal Fakhri
  5. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye844 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik