You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Akan Perketat Pengawasan Homestay
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pengawasan Homestay di Pulau Seribu Diperketat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan memperketat pengawasan homestay di sejumlah pulau permukiman. Ini untuk mencegah penyalahgunaan homestay untuk kegiatan negatif.

Jadi harus ada keterpaduan antara aparatur dan masyarakatnya dalam hal pengawasan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Pangihutan Samosir mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, kerap kali ditemukan alat kontrasepsi di sekitar homestay yang ada di pulau permukiman.

"Saya minta Satpol PP, camat dan lurah perketat pengawasan homestay. Lakukan secara intensif khususnya di long weekend dan libur nasional," ujar Iwan, Senin (30/10).

Pengusaha Homestay Harus Tingkatkan Pelayanan

Ia menambahkan, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga bisa melakukan pengawasan melalui paguyuban homestay, Pokdarwis dan tokoh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan kenyamanan.

"Jadi harus ada keterpaduan antara aparatur dan masyarakatnya dalam hal pengawasan. Sehingga Pulau Seribu ini bebas dari penyakit masyarakat. Informasi ini masih kita telusuri dan ini masih dugaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3718 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1550 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye924 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik