11.136 Kendaraan Bermotor di Jakbar Ditindak Selama Agustus - Oktober
Selama periode 1 Agustus hingga 31 Oktober, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat telah menindak 11.136 kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Razia akan gencar digelar agar trotoar jalan di Jakarta Barat aman dan nyaman digunakan pejalan kaki
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, belasan ribu kendaraan bermotor tersebut dikenakan sanksi berupa tilang polisi, cabut pentil, derek, jaring dan BAP Dishub.
Petugas Tindak 12 Mobil Angkutan Tak Laik JalanDikatakan Anggiat, untuk sanksi cabut pentil dikenakan kepada 3.340 unit sepeda motor, 76 kendaraan roda tiga dan 2.139 kendaraan roda empat. Sebanyak 714 mobil pribadi dikenakan tilang kepolisian dan 2.561 angkutan barang dan umum kena tilang BAP Dishub.
"Sebanyak 620 angkutan umum dan barang dikenakan sanksi setop operasi," ujarnya, Senin (25/9).
Ia menambahkan, selama penertiban pihaknya juga berhasil menderek 1.256 mobil pribadi dan melakukan angkut jaring terhadap 430 sepeda motor.
"Razia akan gencar digelar agar trotoar jalan di Jakarta Barat aman dan nyaman digunakan pejalan kaki," tandasnya.