You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Nunggak Pajak, 56 Objek Pajak Dipasang Plang dan Stiker
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Nunggak Pajak, 56 Objek Pajak Dipasang Plang dan Stiker

Sebanyak 56 objek pajak yang menunggak di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dipasang plang dan stiker oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilandak.

Total tunggakan pajak dari 56 obyek pajak ini mencapai Rp 8,7 miliar

Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak, Shalih mengatakan, rincian dari penunggak pajak tersebut, 31 Pajak PBB-P2, lima Pajak Air Tanah, 15 pajak restoran, 3 pajak hiburan, dan 2 pajak hotel.

"Total tunggakan pajak dari 56 objek pajak ini mencapai Rp 8,7 miliar," ujarnya, Rabu (1/11).

UPPRD Jaksel Pasang 19 Plang Penunggak Pajak

Sebelum dipasang plang dan stiker penunggak pajak, pihaknya telah melakukan cara-cara yang persuasif, seperti melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III.

Ia menambahkan, pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dalam rangka pencepatan penerimaan pajak di Jakarta Selatan.

"Tentunya, memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye14380 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11306 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6764 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3630 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1709 personFolmer