You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rusunawa Daan Mogot
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

3 Tower Rusunawa Daan Mogot Siap Huni

Pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Semanan, Daan Mogot, Jakarta Barat, hingga saat ini masih terus dilakukan. Saat ini, sebanyak 3 dari 8 tower telah selesai dibangun. Diperkirakan, siap digunakan awal Oktober mendatang.

Untuk tiga tower tersebut sudah dapat ditempati pada awal Oktober 2014

Pantauan beritajakarta.com, dari 3 tower yang selesai dibangun yakni tower B, C, dan D. Aliran listrik, air, dan sarana pendukung lainnya telah terpasang. Sedangkan untuk lima tower lainnya tinggal menyisakan tahap finishing.

Suparno (40), pengawas proyek rusunawa mengatakan, ketiga rusunawa tersebut sudah dapat ditempati pada awal Oktober mendatang. Sedangkan lima tower lainnya diperkirakan selesai satu bulan mendatang. "Untuk tiga tower tersebut sudah dapat ditempati pada awal Oktober 2014," katanya, Selasa (23/9).

Jakpro Akan Bangun 200 Tower Rusunawa

Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Barat, Rohman Lizar menuturkan, proyek tersebut dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Pihaknya hanya melakukan pengawasan dalam proyek ini.

“Kewenangannya proyek tersebut dikerjakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI. Tapi, melihat dari kondisi tiga tower yang sudah rampung diperkirakan awal bulan depan sudah dapat diisi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12781 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1464 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1414 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1101 personBudhi Firmansyah Surapati