You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hingga September ini, penerimaan pajak baru mencapai 77 persen atau setara Rp 5 triliun.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta tahun 2014 belum mencapai target yang ditetapkan. .
photo doc - Beritajakarta.id

Penerimaan PBB Capai Rp 5 Triliun

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta tahun 2014 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga September ini, penerimaan pajak baru mencapai 77 persen atau setara Rp 5 triliun. Padahal, target perolehan PBB yang dicanangkan tahun ini sebesar Rp 6,5 triliun.

Hingga September ini, penerimaan PBB baru mencapai 77 persen atau Rp 5 triliun dari target Rp 6,5 triliun

Untuk mengejar kekurangan tersebut, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran PBB hingga 30 September.

  

Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan, hingga kini penerimaan PBB baru mencapai Rp 5 triliun. Pihaknya telah memperpanjang waktu pembayaran hingga 30 hari dari batas akhir pembayaran 28 Agustus lalu.

"Hingga September ini, penerimaan PBB baru mencapai 77 persen atau Rp 5 triliun dari target Rp 6,5 triliun," kata Iwan, Selasa (23/9).

Dikatakan Iwan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan waktu pembayaran tersebut. Jika target belum juga tercapai, maka waktunya akan diperpanjang kembali selama 30 hari. "Mungkin saja diperpanjang lagi 30 hari, kalau memang belum tercapai targetnya," ucapnya.

Bahkan, kata Iwan, waktu pembayaran pajak bisa saja diperpanjang hingga Desember. “Jadi bisa saja diperpanjang sampai Desember. Kita akan evaluasi terus setiap bulan. Mudah-mudahan sih bisa mencapai target,” ungkapnya.

Menurut Iwan, selain mengejar target, perpanjangan waktu ini juga dikarenakan masih banyak warga yang mengajukan keringanan pembayaran PBB. Karena pada tahun ini ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Hal itu berimbas juga pada besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan besaran NJOP ini, tarif PBB dibagi ke dalam tiga kategori. Untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01 persen dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Adapun, tarif PBB 0,1 persen dikenakan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tarif 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 10 miliar.

“Sekarang masih banyak warga yang sedang mengajukan pengurangan biaya pembayaran PBB. Sekarang masih proses penyelesaian pengajuannya. Nah, kita menunggu itu,” ungkapnya.

Dia berharap target penerimaan PBB di tahun ini dapat tercapai. Karena pada tahun lalu, penerimaan PBB tidak mencapai target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 3,5 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun. Padahal, batas waktu pembayaran telah diperpanjang mulai dari 28 Agustus hingga akhir Desember 2013.

Dari 1,8 juta wajib pajak, sebagian besar masuk dalam kategori NJOP antara Rp 200 juta-Rp 2 miliar yakni sebanyak 900.000 wajib pajak. Kemudian NJOP di bawah Rp 200 juta sebanyak 700.000 WP, dan sisanya NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.

Untuk jumlah wajib pajak di Jakarta Barat sebanyak 433.328, Jakarta Pusat 245.764, Jakarta Timur 483.800, Jakarta Utara 322.417, Jakarta Selatan 404.252, dan Kepulauan Seribu 4.696 wajib pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1093 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1064 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1044 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye950 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye943 personAldi Geri Lumban Tobing