DPRD Setujui Pengadaan Kapal Jenazah Masuk KUA-PPAS 2018
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan pengadaan kapal jenazah untuk Kepulauan Seribu masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018.
Sebab ini mendesak, penting sekali buat warga Kepulauan Seribu yang selama ini kesulitan membawa jenazah
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap, pengadaan kapal jenazah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu tidak lagi gagal terealisasi seperti tahun sebelumnya.
"Sebab ini mendesak, penting sekali buat warga Kepulauan Seribu yang selama ini kesulitan membawa jenazah," ujarnya dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2018 di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11).
Pengadaan Kapal Jenazah di Kepulauan Seribu DitundaDi tempat yang sama, Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah menyampaikan, selama ini kapal jenazah yang dimiliki pihaknya hanya satu unit. Dalam KUA-PPAS 2018 diusulkan penambahan dua kapal jenazah dengan anggaran senilai Rp 5,8 miliar.
"Untuk satu kapal besarannya Rp 2,9 miliar. Detailnya nanti disampaikan di rapat pembahasan berikutnya," tandasnya.