You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi C Minta BUMD Genjot Setoran Deviden
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Komisi C Minta BUMD Tingkatkan Setoran Deviden

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan jumlah deviden yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Rata-rata semua menyumbang dividen

Deviden yang disumbangkan BUMD ini diperlukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai pembangunan di Ibukota.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega mengatakan, sebagian besar BUMD selama ini rutin menyetorkan deviden kepada Pemprov DKI Jakarta dengan nilai bervariasi. Pihaknya menginginkan deviden yang disetorkan setiap tahun ada peningkatan signifikan.

Bahas Deviden, Komisi C Sambangi KBN

"Rata-rata semua menyumbang deviden. Tapi tetap harus ada peningkatan tiap tahunnya biar bisa menambah PAD," ujarnya, Rabu (8/11).

Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Yurianto mengungkapkan, pada 2017 ini deviden yang disetor ke kas daerah mencapai Rp 465,8 miliar. Dari jumlah tersebut deviden dari Bank DKI yang paling tinggi dengan nilai Rp 193 miliar.

"Tahun depan kami targetkan deviden yang akan disetor nilainya Rp 536 miliar. Harus ada peningkatan setiap tahunnya untuk deviden yang disetorkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1168 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1079 personAnita Karyati
  3. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye990 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye909 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye868 personAnita Karyati