You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ganja Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Ganja Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

Sebanyak 70 kilogram ganja hasil sitaan polisi senilai Rp 350 juta dimusnahkan di halaman markas Polres Metro Jakarta Utara. Ganja tersebut merupakan barang bukti dari para tersangka berinisial NS, YMS, AG, Gr dan J yang ditangkap di wilayah Jakarta Utara.

Yang paling banyak kita amankan dari saudara AG dengan berat sekitar 30 kilogram. Dia kita amankan di wilayah Warakas, Tanjung Priok

Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela mengatakan, seluruh tersangka merupakan sindikat Aceh yang ditangkap secara terpisah.

"Yang paling banyak kita amankan dari saudara AG dengan berat sekitar 30 kilogram. Dia kita amankan di wilayah Warakas, Tanjung Priok," tegasnya, Rabu (24/9).

15 Kg Ganja & 12.780 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Dikatakan Apollo, kelima tersangka tersebut merupakan sindikat yang biasa beroperasi di Jakarta, Banten, dan Bandung. Dalam operasinya mereka biasa melakukan pengiriman barang melalui paket.

"Diperkirakan ada yang mengendalikan dari dalam dan luar penjara. Bandar besarnya masih dicari, ada dua orang yang termasuk DPO (daftar pencarian orang)," tandasnya.

Kelima pelaku yang berperan sebagai pengedar, kata Apollo akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 111 Jo Pasal 113, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye14587 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1179 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1152 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri