You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi pengarahan kepada lurah, camat, hingga wali kota yang ada di Ibukota.

Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat

Pengarahan diberikan agar para aparatur wilayah meningkatkan pelayanan kepada warganya.

"Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Kami ingin menggarisbawahi ini yang perlu jadi pegangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).

Aparatur di Kepulauan Seribu Diminta Tempati Rumah Dinas

Pada kesempatan tersebut, Anies memaparkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparatur dalam melayani warga. Aparatur yang hadir juga diharapkan bisa menyampaikan hal ini kepada bawahannya untuk ditindaklanjuti.

Hal-hal yang harus dilakukan aparatur di antaranya mendatangi sekaligus menyapa warga dengan senyuman. Aparatur juga diminta untuk mendatangi tempat kumpul warga, serta memberikan layanan yang terbaik.

"Kami ingin menggarisbawahi. Prioritaskan warga lemah, miskin, dan marjinal," kata Anies.

Sementara untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan aparatur antara lain melakukan pungutan liar, korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Kedua tidak boleh ada kekosongan pelayanan publik, selama jam buka termasuk jam istirahat. Tidak boleh ada keterlambatan masuk kantor.  Aparatur diharuskan hadir 15 menit sebelum membuka layanan.

Kemudian tidak boleh mengabaikan kedaruratan terutama dari sisi warga. Tidak boleh pasif dalam mengatasi masalah serta tidak boleh ada permasalahan yang menggantung dan berulang.

Selanjutnya aparatur tidak boleh merendahkan atau bersikap diskriminatif dan semena-mena terhadap warga. Tidak boleh membolos dan berkeliaran pada jam kerja. Aparatur juga dilarang saling menyalahkan dan melempar masalah, sebaliknya justru harus bertanggungjawab.

Anies menegaskan jika hal-hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Bahkan sanksi tidak hanya ditujukan kepada pelanggar, tetapi juga terhadap dua atasan di atas mereka.

"Bila ada pelanggaran aturan kedisplinan, yang dapat sanksi bukan hanya yang melakukan tapi juga dua atasan dikenakan teguran," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2229 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati