15 Angkot di Kawasan Stasiun Tanjung Barat Ditindak
access_time Selasa, 14 November 2017 20:46 WIB
remove_red_eye 2706
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 15 angkot KWK T 19, trayek Terminal Depok-Terminal Pinang Ranti ditertibkan petugas gabungan Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan karena parkir di bahu jalan.
Penertiban dilakukan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar sekaligus penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jagakarsa, Eko mengatakan, penertiban kali ini dilakukan di kawasan Stasiun KA Tanjung Barat. Selama ini, angkot-angkot tersebut kerap ngetem atau parkir di bahu jalan yang berimbas pada kemacetan di kawasan tersebut.
"Penertiban dilakukan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar sekaligus penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Selasa (14/11).
131 Bangunan Liar di Jalan Inspeksi KBB DitertibkanIa menambahkan, rincian ke-
15 angkot yang ditertibkan itu antara lain, 13 ditilang dan 2 diderek. Untuk penertiban pihaknya mengerahkan sebanyak 70 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI dan Polisi."Penertiban berjalan lancar dan aman karena kami melakukannya dengan cara persuasif," tandasnya