You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Selama 2017, Sudin PM dan PTSP Jakut Telah Terbitkan 18. 266 Perizinan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Selama 2017, Sudin PM dan PTSP Jakut Telah Terbitkan 18. 266 Perizinan

Sejak Januari hingga pertengahan November ini, Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sudin PM dan PTSP) Jakarta Utara telah menerbitkan sebanyak 18.266 perizinan. Ada 286 jenis perizinan yang dicetak di tingkat sudin dan kecamatan.

Total perizinan yang sudah kita terbitkan dari awal Januari sampai sekarang mencapai 18.266 perizinan. Angka ini sudah termasuk 27 izin yang dikeluarkan dalam layanan One Day Service

Kepala Sudin PM dan PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, jumlah terbanyak didominasi izin usaha perdagangan dan izin operasional angkutan umum.

"Total perizinan yang sudah kita terbitkan dari awal Januari sampai sekarang mencapai 18.266 perizinan. Angka ini sudah termasuk 27 izin yang dikeluarkan dalam layanan One Day Service," kata Lamhot, Jumat (17/11).

80 Petugas PTSP di Jakpus Dapat Pengarahan Dari Dinas Dukcapil

Menurutnya, jenis perizinan terbanyak adalah di bidang perdagangan dan izin operasional angkutan umum. Di antaranya adalah, izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebanyak 5.486 perizinan. Kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ada 3.291 izin. Selain itu izin penyelenggaraan angkutan barang ada 3.552 izin dan sebagainya.

Disebutkan, ada 20 jenis perizinan yang mulanya ada di tingkat sudin kini sudah dialihkan ke tingkat kecamatan. Di antaranya adalah, izin operasional  klinik, operasional sekolah. Kemudian surat pernyataan pengelolaan lingkungan, tanda dafrar gudang, tanda daftar usaha pariwisata dan sebagainya.

"Bahkan sejak terbitnya Pergub nomor 47/2017 tentang Kewenangan Penandatangan Izin, banyak jenis perizinan yang berkurang," tandasnya.

Disebutkan, mulanya saat masalah perizinan diatur dalam Pergub 57 tahun 2014 ada 518 jenis layanan perizinan yang diberikan PTSP. Namun setelah terbit Pergub nomor 7 tahun 2016 jumlahnya berkurang menjadi 476 jenis perizinan. Bahkan belakangan kembali terbit Pergub nomor 47 tahun 2017, jumlahnya berkurang lagi tersisa 286 jenis perizinan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28931 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1902 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1839 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1204 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1174 personFakhrizal Fakhri