You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Aduan Warga di Kecamatan Dievaluasi Setelah Satu Bulan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Besok, Layanan Pengaduan Warga di Kecamatan Digelar Serentak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memulai layanan pengaduan warga di tingkat kecamatan mulai Sabtu (18/11) besok secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga, khususnya bagi mereka yang memiliki jam sibuk pada hari kerja.

Tiap Sabtu, layanan pengaduan warga dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.00

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono menuturkan, camat dan jajarannya, serta seksi dari masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diminta untuk siap menerima aduan warga.

"Tiap Sabtu, layanan pengaduan warga dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.00," ujar Bambang, Jumat (17/11).

Layanan Aduan Mulai Dibuka di Kecamatan Jatinegara Sabtu Ini

Dikatakan Bambang, kebijakan ini juga ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu jauh-jauh datang ke Balai Kota DKI Jakarta.

"Pemprov DKI akan melihat animo masyarakat dan siap menampung masukan dari warga," katanya.

Adanya aduan warga yang bisa ditangani di tingkat kelurahan dan kecamatan harus dapat direspons aparatur dengan langsung meninjau lapangan secepatnya.

"Untuk aduan warga yang membutuhkan penanganan khusus bisa diproyeksikan atau dilaporkan saat rapat pimpinan di tingkat kota maupun provinsi supaya dapat ditindaklajuti atau dicarikan solusi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati