Lurah dan Camat Diminta Tempati Rumah Dinas
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono meminta, lurah dan camat yang sudah difasilitasi dengan rumah dinas agar menempatinya. Sehingga, keluhan warga di wilayah kerjanya dapat direspons cepat.
Kami ingin pelayanan kepada warga bejalan maksimal dan tidak memerlukan waktu lama
"Kami ingin pelayanan kepada warga bejalan maksimal dan tidak memerlukan waktu lama. Kalau rumah dinas sudah ada ya harus ditempati," kata Bambang, Jumat (17/11).
Dijelaskannya, sebagai pamong, lurah dan camat harus siap melayani warga 24 jam. Kalau lurah tidak dekat dengan warga saat dibutuhkan, tentu ini bisa menjadi penilaian negatif.
Dewan Minta Fungsi Rumah Dinas Camat-Lurah Dioptimalkan"Mereka itu pamong. Jadi, tidak bisa pukul 16.00 sudah pulang dan meninggalkan tugas," kata
nya.Bambang mengakui, hingga saat ini ada lurah dan camat yang belum terfasilitasi rumah dinas karena adanya kendala ketersediaan lahan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus memperjuangkan supaya seluruh lurah dan camat bisa mendapatkan rumah dinas dalam rangka mendukung kinerjanya.
"Keterbatasan lahan untuk rumah dinas saat ini disiasati dengan konsep penggabungan. Artinya, di satu lokasi dibuat layaknya rumah petak yang dapat digunakan hingga empat lurah," tandasnya.