You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Pelayanan Pengaduan Kecamatan Matraman Melayani Tiga Warga
photo Suparni - Beritajakarta.id

Posko Pengaduan di Kecamatan Matraman Layani Warga

Aparatur Kecamatan Matraman, Jakarta Timur mulai membuka posko pelayanan aduan warga sejak pukul 08.00-11.00.

Masih sedikit dan surat edaran ke kelurahan juga baru diedarkan

Tercatat, ada tiga warga yang datang melaporkan berbagai macam aduan ke kecamatan setempat.

"Masih sedikit dan surat edaran ke kelurahan juga baru diedarkan," ujar Achmad Salahudin, Camat Matraman, Sabtu (18/11).

Besok, Layanan Pengaduan Warga di Kecamatan Digelar Serentak

Ia menyebutkan, tiga warga yang datang ke kantor kecamatan ini masing-masing mengadukan masalah kurangnya penghijauan di Gang Hijau Matraman, RT 11/10.

Mereka pun meminta Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur memberi bantuan bibit tanaman di lokasi.

Sementara dua warga lainnya, sambung Achmad, meminta konsultasi terkait kepengurusan balik nama sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Untuk konsultasi kita memberikan saran sesuai prosedur perizinan dan pelayanan. Sementara untuk Gang Hijau akan kita teruskan kepada Suku Dinas KPKP," jelasnya.

Ia menambahkan, hari ini, layanan pengaduan dihadiri lurah berikut perangkat kecamatan. Berikutnya, akan diberlakukan sistem piket di tiap kelurahan untuk optimalisasi layanan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati