You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
parkir meter beritajakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Petugas Parkir Meter Digaji Dua Kali UMP

Sistem parkir meter di Jl Agus Salim atau Jl Sabang, Jakarta Pusat mulai diterapkan hari ini, Jumat (26/9). Agar penerapannya berjalan optimal akan ada petugas yang berjaga dan mengawasi kawasan tersebut.

Mereka (petugas -red) nanti gajinya mencapai dua kali UMP, atau sekitar Rp 4 juta lebih

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, petugas tersebut akan direkrut dari juru parkir (jukir) yang msebelumnya berjaga di kawasan Jl Sabang. Para petugas ini nantinya akan diberi gaji yang jumlahnya mencapai dua kali lipat upah minimum provinsi (UMP).

"Mereka (petugas -red) nanti gajinya mencapai dua kali UMP, atau sekitar Rp 4 juta lebih," ujar Sunardi, Jumat (26/9).

Dishub Akan Evaluasi Parkir Meter di Jl Sabang

Untuk itu, Sunardi menegaskan tidak ada alasan bagi para jukir untuk meminta uang kepada pemilik kendaraan. Untuk itu, jika hal tersebut masih dilakukan maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas.

"Saya rasa pemilik kendaraan tidak akan ada yang memberikan lagi, karena sudah mahal bayarnya. Tapi jika ada petugas yang menerima atau meminta laporkan, nanti saya pecat langsung," tegasnya.

Ditambahkan Sunardi, pihaknya juga akan memasang CCTV pada setiap mesin parkir meter di Jl Sabang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jaksel dan Jaktim Diprakirakan Hujan Hari Ini

    access_time30-06-2024 remove_red_eye1111 personFolmer
  2. Jakbar dan Jaksel Bakal Diguyur Hujan Sore Ini

    access_time29-06-2024 remove_red_eye1037 personAnita Karyati
  3. Satgas LH Angkut 56 Ton Sampah dari Kawasan Monas

    access_time02-07-2024 remove_red_eye1002 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Beritajakarta Dapat Penghargaan pada ASEAN+ Youth Environmental Action 2024

    access_time29-06-2024 remove_red_eye829 personNurito
  5. Parkir Liar di Jalan Senopati Ditindak

    access_time02-07-2024 remove_red_eye769 personTiyo Surya Sakti