You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
parkir meter beritajakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Petugas Parkir Meter Digaji Dua Kali UMP

Sistem parkir meter di Jl Agus Salim atau Jl Sabang, Jakarta Pusat mulai diterapkan hari ini, Jumat (26/9). Agar penerapannya berjalan optimal akan ada petugas yang berjaga dan mengawasi kawasan tersebut.

Mereka (petugas -red) nanti gajinya mencapai dua kali UMP, atau sekitar Rp 4 juta lebih

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, petugas tersebut akan direkrut dari juru parkir (jukir) yang msebelumnya berjaga di kawasan Jl Sabang. Para petugas ini nantinya akan diberi gaji yang jumlahnya mencapai dua kali lipat upah minimum provinsi (UMP).

"Mereka (petugas -red) nanti gajinya mencapai dua kali UMP, atau sekitar Rp 4 juta lebih," ujar Sunardi, Jumat (26/9).

Dishub Akan Evaluasi Parkir Meter di Jl Sabang

Untuk itu, Sunardi menegaskan tidak ada alasan bagi para jukir untuk meminta uang kepada pemilik kendaraan. Untuk itu, jika hal tersebut masih dilakukan maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas.

"Saya rasa pemilik kendaraan tidak akan ada yang memberikan lagi, karena sudah mahal bayarnya. Tapi jika ada petugas yang menerima atau meminta laporkan, nanti saya pecat langsung," tegasnya.

Ditambahkan Sunardi, pihaknya juga akan memasang CCTV pada setiap mesin parkir meter di Jl Sabang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5464 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri