You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi E mendukung Dinas PPAPP pasang pamflet di Transjakarta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Sosialisasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Didukung Dewan

Langkah Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melakukan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempan dan anak dengan memasang pamflet di bus Transjakarta, didukung komisi E DPRD DKI.

Bikin pamflet ditempelkan di Transjakarta silakan agar masyarakat jadi tahu

Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Veri Yonnevil mengatakan, dengan pemasangan pamflet di transportasi umum tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibukota.

Penyerapan Anggaran Dinas PPAPP Capai 69,9 Persen

"Kita akan support penebalan yang mereka (Dinas PPAPP -red) lakukan, asal bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Bikin pamflet ditempelkan di Transjakarta silakan agar masyarakat jadi tahu," kata Veri, Kamis (23/11).

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dien Emmawati mengungkapkan, pemasangan pamflet di bus Transjakarta ini merupakan langkah mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya. 

"Masyarakat dapat langsung menelpon call center 112 yang tertera di Transjakarta tersebut. Call center tersebut juga terintergrasi dengan Polda Metro Jaya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12436 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati