You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buang Limbah ke Kali, Pemilik Truk Tangki Didenda 50 Juta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Buang Limbah ke Kali, Pemilik Truk Tangki Didenda 50 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menangkap tangan sebuah truk tangki yang membuang limbah secara liar ke Kali Angke di Jakarta Utara. Pemilik truk tangki kemudian diberikan denda sesuai dengan aturan sebesar Rp 50 juta.

Satuan kerja terendah kami di setiap kecamatan itu Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH). Unit ini akan diperkuat dan dioptimalkan untuk menegakkan tindak pidana lingkungan hidup

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran lingkungan di Jakarta. Bersama dengan itu pengawasan di lapangan akan lebih diintensifkan.

"Satuan kerja kami di setiap kecamatan itu Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH). Unit ini akan diperkuat dan dioptimalkan untuk menegakan tindak pidana lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (29/11).

Buang Sampah Sembarangan, 17 Warga Disanksi Denda

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin menambahkan, aksi buang limbah sembarangan ini pertama kali diketahui petugas Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air. Petugas mendapati truk tangki berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah di lokasi.  

"Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami," ungkapnya.

Ia melanjutkan, atas temuan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan verifikasi lapangan dengan mengambil sampel untuk diuji di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas LH DKI Jakarta. Selanjutnya PPNS melakukan pencarian terhadap pemilik truk tangki hingga ke Cilegon, Banten karena pengemudi melarikan diri.

Menurut Mudarisin, dari data SIM B1, pengemudi berinisial SYN. Berikutnya PPNS melakukan penyelusuran hingga ke daerah Subang, Jawa Barat sesuai data SIM tersebut. Namun ternyata pemilik SIM B1 bukanlah pengemudi truk tangki.

"Pemilik asli SIM tersebut mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu," jelasnya.

Kemudian pada Senin (27/11), pemilik truk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta. Kendati demikian pihaknya tetap melakukan penyidikan terhadap sopir truk tangki.

"Apabila di kemudian hari supir truk tangki dijumpai, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1725 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1429 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1170 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye989 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik