Disdik Akan Tindak Pungli Dana KJP
Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang bebas pungutan liar (pungli) menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta, Larso Marbun, sendiri mengaku belum mendengar soal pungutan biaya KJP. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum sekolah yang kedapatan melakukan pungli terhadap orang tua murid.
Saya belum pernah dengar jika ada sekolah yang meminta biaya atau memotong dana KJP. Jika memang ada, nanti akan kami tanggapi secara serius sekolah mana yang melakukan pungutan biaya tersebut
Lasro menambahkan, filosofi KJP adalah membantu. Karena itu, jika sekolah masih memintai biaya sama artinya telah melakukan pelanggaran. Selanjutnya kata Larso, jika memang terbukti pihak sekolah memungut biaya dari orang tua murid, pihaknya akan menindak tegas sekolah tersebut.
"
Saya belum pernah dengar jika ada sekolah yang meminta biaya atau memotong dana KJP. Jika memang ada, nanti akan kami tanggapi secara serius sekolah mana yang melakukan pungutan biaya tersebut ," tegas Larso, Senin (29/9). Warga Antre Pencairan Dana KJPKasus dugaan pungli dialami oleh Dewi (35). Ia mengaku, anaknya yang masih duduk di kelas III SDN Maphar, kemarin baru mendapatkan Dana KJP sebesar Rp 1 juta. Namun, saat mengurus Dewi dimintai biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu oleh pihak sekolah.
"Kalau uang KJP-nya tidak dipotong, cuma waktu ngurus pihak sekolah minta Rp 50 ribu. Katanya buat biaya adminstrasi," keluhnya.
Sayangnya, saat diminta konfirmasi ke pihak sekolah, Ani selaku Tata Usaha (TU) yang mengurus dana KJP sedang tidak masuk. Demikian juga dengan Kasudin Pendidikan Dasar (Dikdas), Delly Indirayati juga tidak dapat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut.