You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Terima Penghargaan Kepatuhan LHKPN Terbaik dari KPK
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terima Penghargaan Kepatuhan LHKPN Terbaik dari KPK

Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya Pemda DKI patuh terhadap ketentuan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat

Penghargaan ini dua kali berturut-turut diterima oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni pada tahun 2016 dan 2017 ini. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan kepatuhan terhadap LHKPN di Jakarta ini dinilai terbaik. Pasalnya sejak 2015 lalu, semua pejabat diwajibkan menyerahkan LHKPN-nya.

KPK Diminta Berikan Asistensi Pengisian LHKPN

"Artinya Pemprov DKI patuh terhadap ketentuan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/12).

Agus menambahkan, mulai pejabat eselon 4 hingga eselon 1 di Pemprov DKI Jakarta diwajibkan  menyerahkan LHKPN secara rutin setiap dua tahun sekali. Selain itu, penyerahan LHKPN juga dilakukan ketika pergantian atau kenaikan jabatan.

"Jika ada yang belum melaporkan pasti diberhentikan, karena ini wajib. Ke depan kami berharap bisa tetap mempertahankan penghargaan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29464 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2205 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1207 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1038 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye963 personFakhrizal Fakhri