You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Terima Penghargaan Kepatuhan LHKPN Terbaik dari KPK
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terima Penghargaan Kepatuhan LHKPN Terbaik dari KPK

Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya Pemda DKI patuh terhadap ketentuan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat

Penghargaan ini dua kali berturut-turut diterima oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni pada tahun 2016 dan 2017 ini. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan kepatuhan terhadap LHKPN di Jakarta ini dinilai terbaik. Pasalnya sejak 2015 lalu, semua pejabat diwajibkan menyerahkan LHKPN-nya.

KPK Diminta Berikan Asistensi Pengisian LHKPN

"Artinya Pemprov DKI patuh terhadap ketentuan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/12).

Agus menambahkan, mulai pejabat eselon 4 hingga eselon 1 di Pemprov DKI Jakarta diwajibkan  menyerahkan LHKPN secara rutin setiap dua tahun sekali. Selain itu, penyerahan LHKPN juga dilakukan ketika pergantian atau kenaikan jabatan.

"Jika ada yang belum melaporkan pasti diberhentikan, karena ini wajib. Ke depan kami berharap bisa tetap mempertahankan penghargaan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1207 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye995 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye788 personFakhrizal Fakhri
close