You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wahana Sea World Ditutup, Pengunjung Refund Tiket
Wahana Sea World Ditutup, Pengunjung Refund Tiket .
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sea World Ditutup, Pengunjung Kembalikan Tiket

Pasca penutupan wahana rekreasi Sea World, Ancol, Jakarta Utara, seluas sekitar 3 hektare oleh pihak Ancol Taman Impian, calon pengunjung yang terlanjur membeli tiket secara online terpaksa mengembalikan (refund) tiket yang terlanjur dibeli. Rata-rata pengunjung tidak tahu jika tempat rekreasi tersebut telah dipagari sejak, Sabtu (27/9) lalu.

Saya beli melalui online. Tahunya kata satpam, wahana sudah ditutup dan tidak boleh masuk

Salah seorang pengunjung, Yusac Wisnu Prabu (39), mengaku terkejut dengan penutupan tersebut. Dirinya yang datang bersama 5 anggota keluarga lain mengaku tidak tahu jika tempat rekreasi itu sudah ditutup oleh pengelola Ancol.

"Saya beli melalui online. Tahunya kata satpam, wahana sudah ditutup dan tidak boleh masuk," ujarnya, Rabu (1/10).

DKI Bakal Naikkan Status Ancol Jadi Kelas Internasional

Namun, karena sudah membeli tiket, pihak keamanan pun memperbolehkannya masuk ke dalam area Sea World untuk melakukan refund.

Penutupan area Sea World dilakukan pengelola Ancol Taman Impian karena kontrak Deal Operational Transfer (DOT) telah berakhir sejak Juni 2014 lalu. Namun, antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia selaku pengelola Sea World tidak ada kata sepakat, hingga berujung penutupan tersebut.

Imbasnya, pihak Ancol membatasi akses masuk pengunjung, dan hanya pegawai saja yang diperbolehkan. Bahkan, sejumlah petugas kemanan secara khusus ditempatkan di beberapa akses masuk Sea World untuk menginformasikan bahwa wahana tidak operasi.

Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito Simanungkalit menjelaskan, penutupan wahana terpaksa dilakukan karena kontrak DOT yang disepakati Juni 1994, sudah berakhir sejak 6 Juni 2014. Pihaknya juga sudah bersurat sebanyak 3 kali. Surat terakhir dikirimkan pada Kamis (25/9) untuk memperingati bahwa kontrak dan pengelolaan sudah berakhir.

"Tapi secara sepihak mereka mengatakan bahwa pengelolaan diperpanjang hingga Juni 2034. Ini tidak bisa kami diamkan dan harus ada tindakan," tegasnya.

Dikatakan Iim, saat ini untuk sementara waktu, wahana Sea World ditutup untuk komersil. Pengelola tidak boleh menjual tiket kepada pengunjung. Dan bila ke depan mereka masih membuka wahana dan menjual tiket, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Ditambahkannya, saat ini perselisihan antara kedua belah pihak sudah memasuki ranah hukum. Selama proses tersebut, diharapkan kedua pihak melakukan status quo, hingga ada solusi dari pengadilan.

"Saat ini mereka hanya kita perkenankan operasi untuk merawat ikan-ikan. Bila tetap masih menjual tiket bukan tidak mungkin minta dilakukan tindakan lebih lanjut," ucapnya.

Costumer service Sea World Indonesia, Rizky Wulansari menyebutkan, sehari ini sudah ada empat keluarga yang datang. Keluarga-keluarga itu totalnya berjumlah sekitar 20 orang.

"Dua perwakilan keluarga itu dikasih masuk untuk refund tiket. Tapi anggota keluarga yang lain tidak diizinkan ikut masuk oleh satpam Ancol," kata Rizky.

Rizky mengatakan pihak Sea World akan mengganti harga tiket yang sudah terlanjur dibeli pengunjung. Akan tetapi, bila pengunjung ingin masuk wahana pun, mereka akan dilayani seperti biasa.

"Tapi pengunjung yang datang berkeluarga biasanya lebih memilih refund tiket. Karena anggota keluarga yang lain kan tertahan di luar pagar," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Sea World Indonesia, Yongki Salim mengatakan, sampai saat ini Sea World masih beroperasi seperti biasa. Proses hukum yang berjalan tidak berpengaruh pada izin kunjungan.

Terkait perselisihan yang terjadi, dikatakannya, pihak Sea World sudah menggugat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI ) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memenangkan pihak Ancol untuk mengambil pengelolaan Sea World. Namun, secara hukum pihaknya juga sudah melakukan upaya ke PN untuk batalkan putusan BANI.

"Kalau diluar area kami itu merupakan hak dari pihak Ancol. Prinsipnya, kita akan mematuhi hukum yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1427 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1331 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1259 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1189 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1103 personFolmer