You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Komisi C DPRD akan Evaluasi Penghapusan Aset Meubeler
photo Doc - Beritajakarta.id

Komisi C akan Evaluasi Penghapusan Aset Meubeler

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, bakal mengevaluasi penghapusan aset meubeler pada Suku Badan Pengelola Aset Daerah di lima wilayah dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pembiayaan sampai setengah miliar rupiah tapi hasil aset yang didapat hanya Rp 100 sampai Rp 200 juta.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, evaluasi penghapusan aset ini diperlukan lantaran nilainya tidak sesuai dengan yang diusulkan.

BPAD akan Terbitkan Buku Aset Akhir Desember

"Bayangkan lelangnya dalam jangka waktu satu tahun, pembiayaan sampai setengah miliar rupiah tapi hasil aset yang didapat hanya Rp 100 sampai Rp 200 juta. Ini kan tidak sesuai dengan yang diusulkan," kata Santoso, usai rapat kerja bersama Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) wilayah Jakarta Barat dan Timur, Senin (18/12).

Sekretaris Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar, mengusulkan agar  Suban PAD wilayah DKI Jakarta memberikan bekal kepada pegawai untuk menjadi ahli pada bidang penghapusan aset.

"Komisi C mengusulkan supaya pegawai yang tidak memiliki skill penghapusan aset, diberi pendidikan dan sertifikasi. Sehingga mereka bisa berikan appraisal terhadap nilai aset yang mau dihapus," tandas Santoso.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8589 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1297 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1131 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati