You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Fisik di 15 RPTRA Telah di Cek oleh Sudin PRKP
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin PRKP Jakpus Cek Bangunan Fisik 15 RPTRA

Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Pusat melakukan pengecekan bangunan fisik pada 15 RPTRA di delapan kecamatan Jakarta Pusat, Senin (18/12). Pengecekan tersebut dilakukan bersama Tim Pembina dan Pengawas Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Sejauh ini pembangunan fisik telah baik

Kepala Sudin PRKP Jakarta Pusat, Edy Suryaman mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengetahui secara langsung terkait kerusakan fisik dari RPTRA agar segera dilaporkan dan diperbaiki. RPTRA yang dilakukan pengecekan dua diantaranya RPTRA Sahari, Jl Rajawali Selatan IV dan RPTRA Jaya Molek, Jl Kreyot Jaya Molek.

“Sejauh ini pembangunan fisik telah baik, namun apabila ada kerusakan segera dilaporkan karena hingga enam bulan ke depan, perbaikannya masih tanggung jawab kontraktor,” katanya.

Pemkot Jakbar Gelar Tasyakuran di RPTRA Menara

Anggota TP4D Kejari Jakarta Pusat, Permana,  menuturkan keikutsertaan pihaknya dalam pengecekan fisik ini adalah untuk memberikan masukan sekaligus mengawal SKPD dalam melakukan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.

"Salah satu masukannya, untuk RPTRA Jaya Molek, perlu ditambah permainan anak, karena permainannya masih kurang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati