You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Kepulauan Seribu
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Kepulauan Seribu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan operasional kapal wisata saat libur Tahun Baru 2018.

Untuk pengamanan khususnya di wilayah Kepulauan Seribu kami sudah buka posko bersama

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini  pihaknya telah membuat posko bersama untuk pengamanan pada saat libur Tahun Baru. Patroli di wilayah perairan pun akan terus ditingkatkan.

"Untuk pengamanan khususnya di wilayah Kepulauan Seribu kami sudah buka posko bersama dan kami sudah berbenah dari kasus Zahro Expres tahun lalu," ujarnya, Kamis (28/12).

Dinas LH Kerahkan 30 Road Sweaper Saat Tahun Malam Baru

Menurut Sigit, pihaknya akan lebih selektif dalam mengeluarkan surat izin berlayar bagi seluruh jenis kapal. Semua penumpang juga diwajibkan menggunakan jaket pelampung selama perjalanan.

"SOP-nya semua penumpang harus gunakan jaket pelampung," tegasnya.

Terkait patroli, sambung Sigit, pihaknya mendapatkan bantuan tiga kapal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Patroli sendiri mulai dilaksanakan sejak 22 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018 nanti.

"Kapal patroli ini selalu mobile mengingatkan masyarakat agar menjaga keselamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12311 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1370 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati