Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK). Tujuannya, agar Pemprov DKI mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Kami ingin ada perubahan mendasar pada sistemnya
Komite PK dibentuk dengan landasan hukum Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Komite ini akan dipimpin langsung oleh Bambang Widjojanto, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sementara, sebagai Anggota Dewan yakni, Nursyahbani Katjasungkana, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Tatak Ujiyati, dan Muhammad Yusuf.
Pemprov DKI Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPKGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, prinsip tata pemerintahan yang baik adalah bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien, dan partisipatif.
"Komite ini akan mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas Aparatur Sipil Negara di Pemprov DKI," kata Anies, saat meresmikan Komite PK di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/1).
Dijelaskannya, ada dua hal pokok yang menjadi agenda utama Komite PK yakni, di bidang tata kelola pemerintahan dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui cara ini, diharapkan Jakarta sebagai kota metropolitan dapat meningkatkan PAD serta membangun kota menjadi lebih berkualitas.
"Komite PK akan menjadi penghubung antara Pemprov DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lainnya seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi,” terangnya.
Anies menambahkan, pembentukan Komite PK ini akan memungkinkan pemerintahan yang bersih dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami ingin ada perubahan mendasar pada sistemnya. Sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih akan bersifat lestari dan berlangsung lama,” tandasnya.