You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub Minta Revitalisasi Pasar Tradisional Dipercepat
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Wagub Minta Revitalisasi Pasar Tradisional Dipercepat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya untuk mempercepat revitalisasi pasar tradisional.

Revitalisasi pasar bisa dilakukan berbasis Transit Oriented Development (TOD)

Dikatakan Sandi, revitalisasi pasar tradisional sangat diperlukan. Terlebih, banyak pasar yang berada di lokasi strategis.

"Revitalisasi pasar bisa dilakukan berbasis Transit Oriented Development (TOD). Pasar tradisional di lokasi strategis bisa terintegrasi dengan transportasi umum," kata Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/1).

123 Pasar Tradisional Bakal Direvitalisasi

Dijelaskannya, melalui revitalisasi pasar tradisional ini diharapkan penyerapan penyertaan modal daerah (PMD) dapat lebih dioptimalkan. Sehingga, lahan usaha bagi para pedagang kecil terutama pedagang kecil mandiri dan pedagang mikro bisa hadir.

"Kami mendorong agar penyerapan bisa ditingkatkan," ujarnya.

Sandi menambahkan, PD Pasar Jaya mengusulkan perubahan status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas supaya lebih fleksibel dan lebih cepat untuk bergerak.

"PD Pasar Jaya saat ini mengelola 153 pasar tradisional, kami minta mereka juga harus jeli dalam menangkap peluang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati