KPU DKI Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sosialisasi tahapan
pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Anggota Ad H oc harus independen, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi timses, dan memiliki kemampuan penyelengaraan pemilu
Nantinya, anggota Badan Ad Hoc akan bertugas selama sembilan bulan yakni sebelum dan dua bulan setelah Pemilu 2019.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, rekrutmen anggota Badan Ad Hoc berlangsung 16-25 Januari. Untuk pilpres nanti, Badan Ad Hoc dibagi menjadi tiga yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Rumah Pintar Pemilu Jakut Diresmikan"Anggota Ad Hoc harus independen, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi timses, dan memiliki kemampuan penyelengaraan pemilu," ujarnya, Selasa (16/1).
Badan Ad Hoc, sambung Sumarno, akan ditempatkan di tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan masing-masing sebanyak tiga orang.
"Setelah dilakukan perekrutan, maka akan dilakukan bimtek terkait mekanisme penyelengaraan pemilu, hingga tugas dan fungsinya," tandas Sumarno.
Sumarno berharap, dapat terseleksi calon anggota Ad Hoc yang independen dan kredibel.