You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
385 PPSU Diterima di Kecamatan Pesanggrahan
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

385 Warga Diterima Menjadi Petugas PPSU Kecamatan Pesanggrahan

Sebanyak 385 warga diterima menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka nantinya akan ditempatkan di lima kelurahan.

Untuk tahun berikutnya mereka diminta melakukan daftar ulang dan akan diseleksi lagi

Camat Pesanggrahan, M Fadjar Churniawan mengatakan, tahun ini ada 505 orang yang melamar menjadi petugas PPSU di wilayah kerjanya. Setelah dilakukan seleksi, hanya 385 orang di antaranya yang lolos atau diterima sebagai PPSU.

"Mereka itu dikontrak selama satu tahun. Untuk tahun berikutnya mereka diminta melakukan daftar ulang dan akan diseleksi lagi," ujarnya, Rabu (24/1).

Sandi Pimpin Apel 457 Petugas PPSU di Kecamatan Cipayung

Fadjar merinci dari 385 petugas PPSU tersebut,  92 di antaranya ditempatkan di Kelurahan Bintaro, 77  di Kelurahan Petukangan Utara, 69  di Kelurahan Ulujami, 79 di Kelurahan Petukangan Selatan, dan 68 di Kelurahan Pesanggrahan.

"Harus lebih bersyukur dapat kesempatan menjadi petugas PPSU. Karena di luar sana masih ada orang yang berharap pekerjaan serupa," ucapnya.

Menurut Fadjar, para petugas PPSU harus menjaga kekompakan saat bertugas. Sehingga tugas yang diberikan selalu dapat diselesaikan dengan baik dan benar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye4751 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri