You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Beri Keberpihakan Kepada Difabel
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Beri Keberpihakan Kepada Difabel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keberpihakan kepada penyandang disabilitas (difabel).

Lima tahun ke depan kita ingin bisa melibatkan difabel dan organisasinya dalam perencanaan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiga Uno menuturkan, komitmen ini diwujudkan dengan memasukan agenda pemberdayaan difabel ke dalam dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kebijakan ini baru untuk kali pertama dilakukan.

"Semua akses, semua kebijakan perlu memperhitungkan keberpihakan kepada penyandang disabilitas," kata Sandi, usai menerima organisasi penyandang disabilitas, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/1).

Penyandang Disabilitas Binaan Dinsos Ikuti Bursa Kerja

Menurutnya, peran aktif dari stakeholder penyandang disabilitas untuk masuk dalam perencanaan juga sangat diperlukan.

"Lima tahun ke depan kita ingin bisa melibatkan difabel dan organisasinya dalam perencanaan," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan dari organisasi difabel menyampaikan pandangannya agar diberikan hak yang sama dengan warga lainnya.

Mereka ingin Pemprov DKI dapat memfasilitasi dan memberikan ruang untuk meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1663 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1651 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1557 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1457 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1348 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik