You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua RPTRA Dibangun di Kelurahan Pulau Kelapa Tahun Ini
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Dua RPTRA Dibangun di Kelurahan Pulau Kelapa Tahun Ini

Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kepulauan Seribu, akan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Pulau Kelapa dan Pulau Kelapa Dua tahun ini.

Lahan yang akan dibangun RPTRA merupakan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta. Anggarannya Rp 3 miliar

"Tahun ini akan dibangun dua RPTRA yakni di Pulau Kelapa dan Kelapa Dua," kata Romel Pasaribu, Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kepulauan Seribu, Senin (29/1).

Menurutnya, pembanguan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Saat ini masih pada persiapan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), selanjutnya akan survei lokasi. Setelah itu, baru disiapkan dokumen lelangnya.

480 Bibit Sayuran Ditanam di RPTRA Akasia

"Lahan yang akan dibangun RPTRA merupakan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta. Anggarannya Rp 3 miliar.  Diharapkan April sudah ada pemenangnya," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Fadil mengatakan, pembangunan dua RPTRA baru tahun 2018 ini merupakan usulan kelurahan.

"Dengan RPTRA ini, ada ruang terbuka hijau di permukiman padat penduduk dan tempat bermain yang layak untuk anak-anak serta sarana rekreasi serta olahraga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11618 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati