Pengawasan Pekerja Asing Akan Diperketat
Menyongsong era perdagangan bebas yang akan dimulai tahun 2015 mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan orang asing. Nantinya, posisi penting di dalam perusahaan dilarang dijabat oleh pekerja asing.
Seperti jabatan personalia itu tidak bisa dijabat oleh orang asing. Karena di sana kan pintu masuknya karyawan ke perusahaan
"Menghadapi era perdagangan bebas kita akan tingkatkan dari sisi pengawasan perusahaan yang mempekerjakan orang asing," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Sabtu (11/10).
Dikatakan Priyono, ada aturan yang mengatur posisi-posisi jabatan di dalam suatu perusahaan. Tidak semua jabatan bisa ditempati oleh pekerja asing. "Seperti jabatan personalia itu tidak bisa dijabat oleh orang asing. Karena di sana kan pintu masuknya karyawan ke perusahaan," tuturnya.
Kawat Sling Lift Lepas, 2 Pekerja Apartemen TewasSaat ini, lanjut Priyono, di Jakarta sudah ada pekerja produktif sebanyak 4,7 juta. Sementara, sebanyak 400 ribu orang tercatat sebagai pencari kerja dalam periode Januari-September 2014. "Pencari kerja per September 400 ribu orang. Tapi ini kan yang terdata, bisa naik dan turun jumlahnya hingga akhir tahun ini," ucapnya.
Untuk membantu para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI juga terus menjalankan program pelatihan kerja di balai-balai latihan yang ada. "Setiap tahunnya dari seluruh balai yang ada kita bisa melatih antara 5-6 ribu orang. Ada perakitan komputer, pelatihan las, tata boga, dan manajemen bisnis. Jadi bukan hanya kemampuan khusus, tapi juga diharapkan bisa buka usaha sendiri," tandasnya.