You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kebakaran Gudang Percetakan di Paseban Berhasil Dipadamkan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Kebakaran Gudang Percetakan di Paseban Berhasil Dipadamkan

Kebakaran gudang percetakan di Jalan Salemba Tengah, RT 06/04, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat telah dipadamkan. Dugaan sementara kebakaran diakibatkan arus pendek listrik dari mesin percetakan.

Akses jalan yang sempit menjadi kendala pemadam. Selain itu kondisi gudang di pagar jadi harus dijebol pagarnya. Dalam waktu satu jam sudah dalam proses pendinginan

Kepala Seksi Pengendalian Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Syariffudin mengatakan, percetakan ini dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada korban jiwa. Kejadian kebakaran sekitar pukul 10.37, sebanyak 14 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.

“Akses jalan yang sempit menjadi kendala pemadam. Selain itu kondisi gudang di pagar jadi harus dijebol pagarnya. Dalam waktu satu jam sudah dalam proses pendinginan,” ujarnya, Senin (19/2).

Bus Transjakarta Bakal Dilengkapi Fitur Pencegah Kebakaran

Seluruh bangunan dengan luas 400 meter persegi tersebut terbakar bersama empat unit mesin cetak. Total kerugian diduga mencapai Rp 1,4 miliar.

Pantauan Beritajakarta.id, sejumlah petugas pemadam masih melakukan pendinginan hingga pukul 12.05. Akses menuju Jalan Salemba Tengah pun ditutup sementara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7848 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1022 personFakhrizal Fakhri