You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Serahkan SK Pengangkatan 696 PNS
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Gubernur Serahkan SK Pengangkatan 696 PNS

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 696 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS di Balai Kota DKI Jakarta.

Saya sampaikan selamat kepada yang sudah diangkat menjadi PNS

Sebelum menyerahkan SK Pengangkatan tersebut, Anies terlebih dahulu mempimpin prosesi pengambilan sumpah atau janji PNS.

Anies berpesan, PNS yang baru saja dikukuhkan harus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, terutama dalam melayani masyarakat. Sehingga, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menjadi percontohan aparatur di Indonesia.

Sekda Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

"Saya sampaikan selamat kepada yang sudah diangkat menjadi PNS. Sumpah yang sudah diucapkan harus betul-betul diresapi dan dilaksanakan," kata Anies, Senin (26/2).

Dijelaskannya, PNS di DKI harus memiliki image pasti disiplin, tepat waktu, rajin, serta bisa bekerja dengan serius dan tuntas. "Tunaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan tingkatkan produktivitas kerja," ungkapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Syamsudin Lologau mengatakan, sebanyak 696 PNS yang dikukuhkan berasal dari 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan jumlah 655 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati